Cara Daftar Bpjs Kesehatan Online Lengkap, Iuran & Aplikasinya
Bpjs Kesehatan Online
Kini dengan adanya fasilitas penunjang berbasis web membuat urusan pendaftaran BPJS Kesehatan menjadi semakin mudah apalagi sekarang sudah ditunjang dengan sistem aplikasi Pcare dimana Anda bisa melakukan pendaftaran lewat smartphone Anda.
Apa itu BPJS Kesehatan
Sebagian dari Masyarakat mungkin lebih familiar dengan istilah ASKES atau Asuransi Kesehatan dimana Direktoratnya berada di bawah Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai UU No. 24 Tahun 2011, sejak tanggal 1 Januari 2014 #Asuransi Kesehatan (ASKES) berubah namanya menjadi BPJS Kesehatan.Fungsi Utama BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan suatu Badan Jaminan Kesehatan Nasional yang mempunyai tugas utama yaitu menjamin pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama diperuntukan bagi para Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan TNI /POLRI, Para Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya, serta bagi rakyat biasa.
Jumlah Peserta dan Fasilitas Kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan
Sampai Bulan Agustus 2015 jumlah peserta BPJS Kesehatan yang telah tercatat adalah sebesar 150.753.391 orang.
Jumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang telah terdaftar adalah : Puskesmas : 9799, Klinik TNI : 717, Klinik POLRI : 570, Klinik Pratama : 2986, Dokter Praktek Perorangan : 4338, Dokter Gigi : 1097, RS. Kelas D Pratama : 8, Rumah Sakit : 1715, Klinik Utama : 90, Apotek : 1793, dan Optik : 882.
Artikel Terkait : Cara Daftar dan Menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan 2016
Artikel Terkait : Cara Daftar dan Menggunakan SIPP Online BPJS Ketenagakerjaan 2016
Buku Pedoman dan Panduan Praktis tentang BPJS Kesehatan
- Buku Seputar BPJS Kesehatan
- Panduan Praktis tentang Kepesertaan dan Pelayanan Berdasarkan Regulasi yang Sudah Terbit
- Buku Panduan Praktis Edukasi Kesehatan
- Buku Panduan Praktis Pelayanan Imunisasi
- Buku Panduan Praktis Skrining Kesehatan
Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan via online, dengan adanya fasilitas ini Anda sangat dimudahkan dalam hal pendaftaran, prosedurnya sangat simpel, Anda hanya cukup mengisi beberapa formulir yang telah disediakan.
Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan
Jika Anda sudah mendaftar dan telah memiliki username dan password, BPJS Kesehatan saat ini resmi telah meluncurkan Aplikasi BPJS Kesehatan diantaranya adalah : Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan via desktop , dan bagi pengguna smartphone android Anda bisa mendownload versi 6.0 update terakhir tanggal 22 mei 2015 oleh Andro Media : Aplikasi Pcare BPJS Kesehatan - Android
Formulir Pendaftaran Anggota BPJS Kesehatan
- Formulir Migrasi Peserta Pekerja Penerima Upah
- Formulir Registrasi Badan Usaha
- Formulir Daftar Isian Perubahan Data
- Formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga
- Formulir Daftar Isian Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja
Formulirnya bisa Anda download di : Formulir Pendaftaran Anggota BPJS Kesehatan
Dasar Hukum, Peraturan dan Undang-Undang tentang BPJS Kesehatan
1. Peraturan Presiden :
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2013
- Peraturan Presiden No 109 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Republik Indonesia No 108 Tahun 2013
2. Peraturan Menteri :
- Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No.32 Tahun 2015
- Surat Edaran No.32 Tentang Kebijakan Koordinasi Manfaat - Coordination of Benefit (COB) Beserta Lampirannya
- Peraturan Bpjs Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan BPJS Kesehatan No.02 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No 85 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah No 88 Tahun 2013
4. Undang-Undang
- Undang-Undang No 40 Tahun 2004
- Undang-Undang No 24 Tahun 2011
Berapakah Besarnya Iuran BPJS Kesehatan?
Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden No: 111 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan adalah sebagai berikut :
- Peserta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan iurannya dibayar oleh Pemerintah.
- Pekerja penerima upah yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, TNI / POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan : 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.
- Pekerja penerima upah selain point 2 diatas iurannya adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan : Apabila jadwal pembayaran 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta. (Jadwal pembayaran setelah tanggal 1 Juli 2015)
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuaran Jaminan kesehatan bagi penerima pensiun adalah sebesar 5 persen dari penerimaan per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemerintah dan 2% dibayar oleh peserta.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja terbaru update Januari 2017 adalah sebagai berikut : Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
- Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Pekerja Penerima Upah dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3) bulan, yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.
- Keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Alamat BPJS Kesehatan
Wilayah Kantor Pusat beralamat di Jl. Letjend. Suprapto Kavling 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Po Box : 10510.
Sedangkan terdapat lebih kurang 121 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesi.
0 Response to "Cara Daftar Bpjs Kesehatan Online Lengkap, Iuran & Aplikasinya"
Post a Comment